Dalam artikel ini, telah dijelaskan tentang tugas dan fungsi pengadilan negeri yang meliputi fungsi yudikatif, fungsi legislasi, dan fungsi administratif. Pengadilan negeri memiliki peran yang penting dalam menyelesaikan perkara-perkara secara adil dan efektif.
Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Negeri Tilamuta mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut : Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri dalam tingkat pertama.
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986).
Menurut Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986 Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. 3. Wewenang Pengadilan Negeri Secara konseptual, istilah wewenang atau kewenangan sering disejajarkan dengan istilah Belanda "bevoegdheid" yang berarti wewenang atau berkuasa.
Pengadilan Negeri memiliki fungsi dan tugas yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan menegakkan hukum di negara kita. Fungsi Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri memiliki beberapa fungsi utama yang dapat dijabarkan sebagai berikut: 1. Fungsi Pengadilan Negeri sebagai Lembaga Peradilan Umum

Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa,dan Perguruan Tinggi Negeri. Arsiparis adalah seseorang PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan

Sebagai Kantor Pengadilan Negeri, wewenang dan dokumen apa saja yang diterbitkannya secara umum adalah memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara sengketa pada tingkat satu. Fungsi umum tersebut kemudian dapat dibagi dalam beberapa fungsi.
Nah, berikut ini adalah beberapa peran atau fungsi dan tugas dari seorang arsiparis, antara lain yaitu: 1. Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan; 2.
Wewenang dan Fungsi Adapun fungsi dari Pengadilan Negeri Kolaka Kelas IB antara lain: − Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama.
.
  • qxqs7xfuid.pages.dev/273
  • qxqs7xfuid.pages.dev/372
  • qxqs7xfuid.pages.dev/192
  • qxqs7xfuid.pages.dev/151
  • qxqs7xfuid.pages.dev/111
  • qxqs7xfuid.pages.dev/466
  • qxqs7xfuid.pages.dev/359
  • qxqs7xfuid.pages.dev/175
  • fungsi dan wewenang pengadilan negeri